Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter Umum , Dokter Gigi dan Dokter Spesialis


PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar Dari DPMPTSP
  2. Surat Permohonan Diatas Meterai 6.000 (Ditujukan Ke Dinas Kesehatan Kab.Rokan Hilir)
  3. Fotocopy Ijazah Yang Dilegalisir
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Yang Diterbitkan Dan Dilegalisir Asli Oleh Konsil Kedokteran Indonesia Yang Masih Berlaku
  5. Surat Rekomendasi Dari Puskesmas Tempat Praktik
  6. Surat Persetujuan Atasan Langsung / Pemilik Tempat Praktik
  7. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI Kab.Rokan Hilir)
  8. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 X 6 Sebanyak 1 (Satu) LembarDengan Latar Merah
  9. Surat Pernyataan 1 (Satu) Lembar (Bagi Praktik Mandiri)
  10. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  11. Denah Lokasi Dan Denah Tempat Praktik (Berlaku Untuk Praktik Mandiri Dan Swasta)

 

SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. petugas dpmptsp membawa berkas beserta surat pengantar
  2. berkas diterima dari petugas dan diverifikasi  oleh petugas dan mengisi buku register, pastikan sudah lengkap, jika tidak lengkap  berkas tidak diterima dan dikembalikan  untuk dilengkapi
  3. berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke bidang terkait yang ada di back office
  4. bidang terkait mengetik dan mencetak rekomendasi
  5. diparaf oleh kasi, kabid, sekretaris
  6. rekomendasi sip ditandatangani oleh kepala dinas
  7. berkas sudah diterima baik oleh petugas dpmptsp
  8. rekomendasi sip diberi penomoran, selanjutnya ditulis kedalam buku register, berkas rekomendasi  yang asli di stempel, yang berparaf di arsipkan
  9. bidang menyerahkan berkas rekomendasi yang telah selesai kepada petugas loket
  10. petugas menginformasikan kepada petugas dpmptsp bahwa rekomendasi sudah selesai

 

LAMA WAKTU PENYELESAIAN :

1 – 5 Hari

 

BIAYA

Tidak dipungut biaya