Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter Umum , Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar Dari DPMPTSP
- Surat Permohonan Diatas Meterai 6.000 (Ditujukan Ke Dinas Kesehatan Kab.Rokan Hilir)
- Fotocopy Ijazah Yang Dilegalisir
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Yang Diterbitkan Dan Dilegalisir Asli Oleh Konsil Kedokteran Indonesia Yang Masih Berlaku
- Surat Rekomendasi Dari Puskesmas Tempat Praktik
- Surat Persetujuan Atasan Langsung / Pemilik Tempat Praktik
- Rekomendasi Dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI Kab.Rokan Hilir)
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 X 6 Sebanyak 1 (Satu) LembarDengan Latar Merah
- Surat Pernyataan 1 (Satu) Lembar (Bagi Praktik Mandiri)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Denah Lokasi Dan Denah Tempat Praktik (Berlaku Untuk Praktik Mandiri Dan Swasta)
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- petugas dpmptsp membawa berkas beserta surat pengantar
- berkas diterima dari petugas dan diverifikasi oleh petugas dan mengisi buku register, pastikan sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas tidak diterima dan dikembalikan untuk dilengkapi
- berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke bidang terkait yang ada di back office
- bidang terkait mengetik dan mencetak rekomendasi
- diparaf oleh kasi, kabid, sekretaris
- rekomendasi sip ditandatangani oleh kepala dinas
- berkas sudah diterima baik oleh petugas dpmptsp
- rekomendasi sip diberi penomoran, selanjutnya ditulis kedalam buku register, berkas rekomendasi yang asli di stempel, yang berparaf di arsipkan
- bidang menyerahkan berkas rekomendasi yang telah selesai kepada petugas loket
- petugas menginformasikan kepada petugas dpmptsp bahwa rekomendasi sudah selesai
LAMA WAKTU PENYELESAIAN :
1 – 5 Hari
BIAYA
Tidak dipungut biaya