Rekomendasi Izin Mendirikan Apotek
PERSYARATAN REKOMENDASI APOTEK
- Surat Pengantar dari DPMPTSP
- Surat Permohonan diatas materai Rp.6.000
- Fotocopy KTP Apoteker
- Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker
- Fotocopy Denah Bangunan dan Lokasi
- Daftar Alat Perlengkapan Apotek
- Fotocopy Ijazah TTK
- Fotocopy Bukti Status Bangunan
- Fotocopy Akte Perjanjian Kerjasama antara Apoteker dengan PSA
- Surat Pernyataan Tunduk kepada Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Rekomendasi Puskesmas
- Pas Photo 4x6 4 (Empat) lembar
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Menerima berkas dari DPMPTSP dan mengisi tanda terima berkas
- Petugas melakukan Verifikasi berkas (jika tidak lengkap dikembalikan kepada DPMPTSP untuk dilengkapi) jika sudah lengkap dicatat dalam buku register untuk dapat diproses selanjutnya ke Bidang/Seksi yang bersangkutan
- Petugas/ Tenaga Teknis di Bidang/Seksi melakukan Pemeriksaan Sarana Apotek
- Petugas membuat Rekomendasi (Jika hasil pemeriksaan Sarana Apotek memenuhi syarat) jika belum memenuhi syarat Rekomendasi ditunda dan diberi waktu untuk melengkapi persyaratan
- Kasi memaraf Rekomendasi
- Kabid memaraf Rekomendasi
- Sekretaris memaraf Rekomendasi
- Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi
- Petugas memberi penomoran Rekomendasi selanjutnya ditulis dibuku register, berkas yang berparaf diarsipkan dan yang asli di stempel untuk diserahkan kepada DPMPTSP
- Petugas menyerahkan Rekomendasi ke DPMPTSP dan menandatangani buku ekspedisi surat keluar
WAKTU PELAYANAN :
Waktu penyelesaian Rekomendasi paling lambat 15 hari kerja, apabila hasil Pemeriksan Apotek memenuhi syarat maka waktu penyelesaian Rekomendasi Apotek akan lebih cepat
BIAYA
Tidak dipungut Biaya atau Gratis