Rekomendasi Izin Mendirikan Apotek


PERSYARATAN REKOMENDASI APOTEK

  1. Surat Pengantar dari DPMPTSP
  2. Surat Permohonan diatas materai Rp.6.000
  3. Fotocopy KTP Apoteker
  4. Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker
  5. Fotocopy Denah Bangunan dan Lokasi
  6. Daftar Alat Perlengkapan Apotek
  7. Fotocopy Ijazah TTK
  8. Fotocopy Bukti Status Bangunan
  9. Fotocopy Akte Perjanjian Kerjasama antara Apoteker dengan PSA
  10. Surat Pernyataan Tunduk kepada Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku
  11. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  12. Rekomendasi Puskesmas
  13. Pas Photo 4x6 4 (Empat) lembar

 

SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP dan mengisi tanda terima berkas
  2. Petugas melakukan Verifikasi berkas (jika tidak lengkap dikembalikan kepada DPMPTSP untuk dilengkapi) jika sudah lengkap dicatat dalam buku register untuk dapat diproses selanjutnya ke Bidang/Seksi yang bersangkutan
  3. Petugas/ Tenaga Teknis di Bidang/Seksi melakukan Pemeriksaan Sarana Apotek
  4. Petugas membuat Rekomendasi (Jika hasil pemeriksaan Sarana Apotek memenuhi syarat) jika belum memenuhi syarat Rekomendasi ditunda dan diberi waktu untuk melengkapi persyaratan   
  5. Kasi memaraf Rekomendasi
  6. Kabid memaraf Rekomendasi
  7. Sekretaris memaraf Rekomendasi
  8. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi
  9. Petugas memberi penomoran Rekomendasi selanjutnya ditulis dibuku register, berkas yang berparaf diarsipkan dan yang asli di stempel untuk diserahkan kepada DPMPTSP
  10. Petugas menyerahkan Rekomendasi ke DPMPTSP dan menandatangani buku ekspedisi surat keluar

 

    WAKTU PELAYANAN :

Waktu penyelesaian Rekomendasi paling lambat 15 hari kerja, apabila hasil Pemeriksan Apotek memenuhi syarat maka waktu penyelesaian Rekomendasi Apotek akan lebih cepat

     

BIAYA

     Tidak dipungut Biaya atau Gratis