Rekomendasi (SPP-IRT)


REKOMENDASI SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

 

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar dari DPMPTSP
  2. Surat Permohonan diatas materai Rp.6.000
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy Sertifikat Penyuluh (PKP)
  6. Dokumentasi dan Alur Produksi
  7. Foto Kemasan dan Label Pangan
  8. Surat Penyataan Tidak Menggunakan Bahan Tambahan Berbahaya
  9. Fotocopy NIB dan Izin Uzaha dari system OSS
  10. Pas Foto 4x6 4 (empat) lembar

 

SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Surat Pengantar dan Berkas dari DPMPTSP
  2. Petugas Menerima, memverifikas berkas, dan mengisi buku register
  3. Petugas/Tenaga Teknis melakukan Pemeriksaan Sarana Produksi IRT(Jika Berkas lengkap)
  4. Cetak Rekomendasi (Jika hasil pemeriksaan Sarana Produksi IRT memenuhi syarat) jika belum memenuhi syarat Rekomendasi ditunda dan diberi waktu untuk melengkapi persyaratan
  5. Rekomendasi di Paraf Kasi
  6. Rekomendasi di Paraf Kabid
  7. Rekomendasi di Paraf Sekretaris
  8. Penandatangan Rekomendasi oleh Kadis
  9. Petugas memberi penomoran
  10. Petugas Memyerahkan Rekomendasi ke DPMPTSP

 

    WAKTU PELAYANAN :

Waktu Penyelesaian Rekomendasi paling lambat 15 hari kerja, apabila hasil Pemeriksan Sarana Produksi IRT memenuhi syarat makan waktu penyelesaian Rekomendasi SPP-IRT akan lebih cepat

BIAYA

     Tidak dipungut Biaya atau Gratis