Rekomendasi (SPP-IRT)
REKOMENDASI SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)
|
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar dari DPMPTSP
- Surat Permohonan diatas materai Rp.6.000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Sertifikat Penyuluh (PKP)
- Dokumentasi dan Alur Produksi
- Foto Kemasan dan Label Pangan
- Surat Penyataan Tidak Menggunakan Bahan Tambahan Berbahaya
- Fotocopy NIB dan Izin Uzaha dari system OSS
- Pas Foto 4x6 4 (empat) lembar
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Surat Pengantar dan Berkas dari DPMPTSP
- Petugas Menerima, memverifikas berkas, dan mengisi buku register
- Petugas/Tenaga Teknis melakukan Pemeriksaan Sarana Produksi IRT(Jika Berkas lengkap)
- Cetak Rekomendasi (Jika hasil pemeriksaan Sarana Produksi IRT memenuhi syarat) jika belum memenuhi syarat Rekomendasi ditunda dan diberi waktu untuk melengkapi persyaratan
- Rekomendasi di Paraf Kasi
- Rekomendasi di Paraf Kabid
- Rekomendasi di Paraf Sekretaris
- Penandatangan Rekomendasi oleh Kadis
- Petugas memberi penomoran
- Petugas Memyerahkan Rekomendasi ke DPMPTSP
WAKTU PELAYANAN :
Waktu Penyelesaian Rekomendasi paling lambat 15 hari kerja, apabila hasil Pemeriksan Sarana Produksi IRT memenuhi syarat makan waktu penyelesaian Rekomendasi SPP-IRT akan lebih cepat
BIAYA
Tidak dipungut Biaya atau Gratis