Rekomendasi Optikal
Rekomendasi Optikal
PERSARATAN :
- Surat Permohonan ber matrai.
- Fotocopi akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hokum.
- Fotocopi KTP pemohon/penanggungjawab.
- Fotocopi NPWP/SIUP/TDP pemohon.
- Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab.
- Fotocopi STR RO yang dilegalisir.
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
- Fotocopi perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki labor
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:
- DPMTSP memasukkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatan bidang Pelayanan Kesehatan cq.Seksi Pelayanan Primer
- Selannjut nya Kepala Dinas mendisposisikan Kebidang Yankes Primer untuk di tindalanjuti permohonan tersebut.
- Apabila berkas lengkap maka Kabid/Kasi Serta Tim Visitasi untuk meninjau lokasi.
- Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMTSP turun bersama meninjau lokasi.
- Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMTSP membuat berita acara dan ditandatangani pemohon.
- Kasi Yankes Primer dan Kabid Yankes serta Sekretaris memaraf Rekomendasi Jika sudah memenuhi persaratan.
- Rekomendasi di tandatangani oleh Kepala dinas.
- Berita acara dan Rekomendasi izin mendirikan OPTIC di serahkan ke DPMTSP untuk menindalanjuti izin mendirikan OPTIC.
WAKTU PELAYANAN :
Waktu penyelesaian berkas Paling Lambat 7-14 hari kerja,Namun kenyataan dilapangan bisa lebih cepat dari waktu yang di targetkan apabila persaratan sudah lengkap dan Visitasi bias dilakukan lebih awal.
BIAYA YANG DI KENAKAN :
Untuk pengurusan Rekom ini tidak dikenai biaya (gratis)