Rekomendasi Optikal


Rekomendasi Optikal

PERSARATAN :

  1. Surat Permohonan ber matrai.
  2. Fotocopi akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hokum.
  3. Fotocopi KTP pemohon/penanggungjawab.
  4. Fotocopi NPWP/SIUP/TDP pemohon.
  5. Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab.
  6. Fotocopi STR RO yang dilegalisir.
  7. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  8. Fotocopi perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki labor
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  11. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

 

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. DPMTSP memasukkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatan bidang Pelayanan Kesehatan cq.Seksi    Pelayanan Primer
  2. Selannjut nya Kepala Dinas mendisposisikan Kebidang Yankes Primer untuk di tindalanjuti permohonan tersebut.
  3. Apabila berkas lengkap maka Kabid/Kasi Serta Tim Visitasi untuk meninjau lokasi.
  4. Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMTSP turun bersama meninjau lokasi.
  5. Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMTSP membuat berita acara dan ditandatangani pemohon.
  6. Kasi Yankes Primer dan Kabid Yankes serta Sekretaris memaraf Rekomendasi Jika sudah memenuhi persaratan.
  7. Rekomendasi di tandatangani oleh Kepala dinas.
  8. Berita acara dan Rekomendasi izin mendirikan OPTIC di serahkan ke DPMTSP untuk menindalanjuti izin mendirikan OPTIC.

WAKTU PELAYANAN :

 Waktu penyelesaian berkas Paling Lambat 7-14 hari kerja,Namun kenyataan dilapangan bisa lebih cepat dari waktu yang di targetkan apabila persaratan sudah lengkap dan Visitasi bias dilakukan lebih awal.

BIAYA YANG DI KENAKAN :

 Untuk pengurusan Rekom ini tidak dikenai biaya (gratis)