Rekomendasi Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah
PERSYARATAN
Dasar : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
- Surat Permohonan bermaterai
- Profil UTD, meliputi
- Visi dan misi
- Lingkup kegiatan
- Rencana strategi
- Struktur organisasi
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan.
- Surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal.
- Isian formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD yang diinginkan yang meliputi
- Bangunan, sarana dan prasarana
- Peralatan
- Sumber daya manusia
- Kemampuan pelayanan
ALUR PROSEDUR
- DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan.
- Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di Tindaklanjuti permohonan tersebut.
- Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi seta Tim Visitasi Untk meninjau lokasi Unit Transfusi Darah ( UTD ).
- Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi.
- Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim DPMPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh pemohon.
- Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
- Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas.
- Berita Acara dan Rekomendasi di serahkan ke DPMPTSP untuk ditindaklanjuti proses Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah ( UTD ).
III. WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .
- BIAYA
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis