Rekomendasi Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah


 PERSYARATAN

Dasar : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah

 

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Profil UTD, meliputi
  • Visi dan misi
  • Lingkup kegiatan
  • Rencana strategi
  • Struktur organisasi
  1. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan.
  2. Surat  pernyataan  bersedia  mengikuti  program  pemantapan  mutu eksternal.
  3. Isian   formulir   self   assessment   sesuai   klasifikasi   UTD   yang diinginkan yang   meliputi   
  • Bangunan,   sarana   dan   prasarana
  • Peralatan
  • Sumber  daya  manusia
  • Kemampuan  pelayanan

 

ALUR PROSEDUR

  1. DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan.
  2. Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di Tindaklanjuti permohonan tersebut.
  3. Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi seta Tim Visitasi Untk meninjau lokasi Unit Transfusi Darah ( UTD ).
  4. Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi.
  5. Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim DPMPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh pemohon.
  6. Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
  7. Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas.
  8. Berita Acara dan Rekomendasi di serahkan ke DPMPTSP untuk ditindaklanjuti proses Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah ( UTD ).

 

III.  WAKTU PELAYANAN

Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14  hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .

 

  1. BIAYA

Tidak Dipungut Biaya atau Gratis