Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Restoran


SYARAT PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI PANGAN (RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASA BOGA, SENTRAL MAKANAN, KANTIN INSTITUSI/ SEKOLAH, MAKANAN JAJANAN DAN HOTEL)

1.

FOTO COPY KTP PEMOHON YANG BERLAKU

2.

PAS FOTO TERBARU UKURAN 4 X 6 CM SEJUMLAH 2 LEMBAR

3.

MATERAI 10.000 SEBANYAK 2 ( DUA ) LEMBAR

4.

SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA

5.

DENAH LOKASI DAN BANGUNAN USAHA

6.

FOTO COPY SERTIFIKAT PELATIHAN KURSUS HIGIENE SANITASI  DAMIU BAGI PEMILIK DAMIU DAN PENJAMAH ( KHUSUS UNTUK DEPOT AIR MINUM ISI ULANG ) ATAU SURAT KETERANGAN DARI PUSKESMAS SUDAH DILAKUKAN PEMBINAAN

7.

SURAT PENGANTAR DARI PUSKESMAS DI WILAYAH TEMPAT LOKASI USAHA BERADA

8.

HASIL PEMERIKSAAN INSPEKSI SANITASILOKASI USAHA DAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM BAGI YANG MENGGUNAKAN AIR BERSIH UNTUK KEGIATAN USAHANYA, SERTA YANG MENGHASILKAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DARI PROSES KEGIATAN USAHANYA

 

 

Prosedur

1

Pemohon melengkapi persyaratan sebagai mana dibutuhkan

2

Penyerahan berkas persyaratan

3

Verifikasi

4

Lengkap (Memenuhi Syarat)

5

Tidak Lengkap (Tidak Memenuhi syarat)

6

Jika tidak lengkap harus melengkapi ulang berkas

7

Cetak sertifikat hygiene sanitasi pangan

8

Penelitian berkas oleh Kasi

9

Penelitian berkas oleh Kabid

10

Penelitian berkas oleh Kadis

11

Penyerahan Sertifikat oleh Petugas ke Pemohon

 

 

Waktu Pelayanan

15 hari Kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan atau telah menindaklanjuti semua saran perbaikan

 

 

Biaya :

Tidak dipungut biaya (Gratis)