Rekomendasi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
PERSYARATAN REKOMENDASI USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)
- Surat Pengantar dari DPMPTSP
- Surat Permohonan diatas materai Rp.6.000
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha perseorangan yang sah;
- Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotocopy KTP Pemohon dan atau Direksi/Pengurus dan Komiasaris/Badan Pengawas
- Pernyataan Pemohon dana atau Direksi/Pengurus dan Komisaris tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi
- Fotocopy bukti penguasaan tanah dan bangunan
- Fotocopy Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotocopt NPWP
- Fotocopy Surat Keterangan DomisiliA
- Pas Photo 4 x 6 4 (empat) lembar
PROSEDUR :
- Menerima berkas dari DPMPTSP dan mengisi tanda terima berkas
- Petugas melakukan Verifikasi berkas (jika tidak lengkap dikembalikan kepada DPMPTSP untuk dilengkapi) jika sudah lengkap dicatat dalam buku register untuk dapat diproses selanjutnya ke Bidang/Seksi yang bersangkutan
- Petugas/Tenaga Teknis di Bidang/Seksi melakukan Pemeriksaan Sarana UMOT
- Petugas membuat Rekomendasi (Jika hasil pemeriksaan Sarana UMOT memenuhi syarat) jika belum memenuhi syarat Rekomendasi ditunda dan diberi waktu untuk melengkapi persyaratan
- Kasi memaraf Rekomendasi
- Kabid memaraf Rekomendasi
- Sekretaris memaraf Rekomendasi
- Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi
- Petugas memberi penomoran Rekomendasi selanjutnya ditulis dibuku register, berkas yang berparaf diarsipkan dan yang asli di stempel untuk diserahkan kepada DPMPTSP
- Petugas menyerahkan Rekomendasi ke DPMPTSP dan menandatangani buku ekspedisi surat keluar
WAKTU PELAYANAN :
Waktu penyelesaian Rekomendasi paling lambat 15 hari kerja, apabila hasil Pemeriksan Sarana Produksi UMOT memenuhi syarat makan waktu penyelesaian Rekomendasi UMOT akan lebih cepat
BIAYA
Tidak dipungut Biaya atau Gratis