Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit
- PERSYARATAN
Dasar : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kalsifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
- Surat Permohonan Bermaterai
- Akta Pendirian Badan Hukum yang sah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
- Studi Kelayakan/ Feasibility Study (FS)
- Master Plan
- Detail Engineering Design
- Detail Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
- Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum kepemilikan Rumah Sakit
- Izin Mendirikan Bangunan
- Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan
ALUR PROSEDUR
- DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan
- Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposisikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di Tindaklanjuti permohonan tersebut.
- Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi serta Tim Visitasi Untuk meninjau lokasi
- Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi
- Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim DPMPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh Direktur Rumah sakit/pemohon.
- Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
- Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas.
- Berita Acara dan Rekomendasi izin mendirikan Rumah sakit di serahkan ke DPMPTSP untuk menindaklanjuti proses Izin Mendirikan Rumah sakit.
WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .
- BIAYA
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis