Dasar : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kalsifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
ALUR PROSEDUR
a) DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan.
b) Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di Tindaklanjuti permohonan tersebut.
c) Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi seta Tim Visitasi Untk meninjau lokasi.
d) Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi.
e) Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim DPMPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh Direktur Rumah sakit/pemohon.
f) Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
g) Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas.
h) Berita Acara dan Rekomendasi izin mendirikan Rumah sakit di serahkan ke DPMPTSP untuk ditindaklanjuti proses Izin Operasional Rumah sakit.
III.WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis.