Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Sesuai kelas


  1. PERSYARATAN

Dasar : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kalsifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

 

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. KTP dan NPWP Penanggung jawab/ NPWP  Badan Usaha
  3. Surat Izin Mendirikan Rumah sakit
  4. Profil dan Struktur Organisasi Rumah Sakit Beserta Uraian Tugas Masing-masing bagian
  5. Isian Instrument Self asessment penetapan Kelas
  6. Denah Lokasi dengan Situasi sekitarnya denah bangunan, denah Jaringan Listrik, denah air Bersih dan Limbah, dan Foto bangunan.
  7. Izin penggunaan Bangunan ( IPB ) dan Sertifikat laik fungsi.
  8. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan.
  9. Daftar Sumber Daya Manusia.
  10. Daftar Tenaga Medis, Perawat dan Tenaga Kesehatan Lain serta Fc. SIP / SIK.
  11. Surat Penugasan Klinis Staf Medis
  12. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
  13. Daftar sediaan Farmasi dan alat kesehatan.
  14. Daftar Sarana dan Prasarana.
  15. Dokumen Peraturan Internal Rumah sakit  ( Hospital by Laws ).
  16. Dokumen SOP Rumah Sakit.
  17. Daftar Tarif Pelayanan Medik Rumah Sakit.
  18. Sertifikat Akreditasi ( Bagi RS yang memperpanjang Izin Operasional)
  19. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan 

ALUR PROSEDUR

a) DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan.

b) Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di Tindaklanjuti permohonan tersebut.

c) Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi seta Tim Visitasi Untk meninjau lokasi.

d) Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi.

e) Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim DPMPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh Direktur Rumah sakit/pemohon.

f) Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.

g) Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas.

h) Berita Acara dan Rekomendasi izin mendirikan Rumah sakit di serahkan ke DPMPTSP untuk ditindaklanjuti proses Izin Operasional Rumah sakit.

 

III.WAKTU PELAYANAN

Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14  hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .

 BIAYA

Tidak Dipungut Biaya atau Gratis.