Rekomendasi Toko Obat


PERSYARATAN REKOMENDASI TOKO OBAT

 

Surat Pengantar dari DPMPTSP

Surat Permohonan diatas materai Rp.6.000

Fotocopy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)

Fotocopy Ijazah TTK

Fotocopy Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Denah Bangunan dan Lokasi

Surat Pernyataan Tunduk kepada Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku

Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha

Rekomendasi Puskesmas

Pas Foto 4x6 4 (empat) lembar

 

PROSEDUR :

 

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP dan mengisi tanda terima berkas
  2. Petugas melakukan Verifikasi berkas (jika tidak lengkap dikembalikan kepada DPMPTSP untuk dilengkapi) jika sudah lengkap dicatat dalam buku register untuk dapat diproses selanjutnya ke Bidang/Seksi yang bersangkutan
  3. Petugas/ Tenaga Teknis di Bidang/Seksi melakukan Pemeriksaan SaranaToko Obat
  4. Petugas membuat Rekomendasi (Jika hasil pemeriksaan Sarana Toko Obat memenuhi syarat) jika belum memenuhi syarat Rekomendasi ditunda dan diberi waktu untuk melengkapi persyaratan
  5. Kasi memaraf Rekomendasi
  6. Kabid memaraf Rekomendasi
  7. Sekretaris memaraf Rekomendasi
  8. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi
  9. Petugas memberi penomoran Rekomendasi selanjutnya ditulis dibuku register, berkas yang berparaf diarsipkan dan yang asli di stempel untuk diserahkan kepada DPMPTSP
  10. Petugas menyerahkan Rekomendasi ke DPMPTSP dan menandatangani buku ekspedisi surat keluar

 

 

 

 

WAKTU PELAYANAN :

 

Waktu penyelesaian Rekomendasi paling lambat 15 hari kerja, apabila hasil Pemeriksan Toko Obat memenuhi syarat maka waktu penyelesaian Rekomendasi Toko Obatakan lebih cepat

 

BIAYA

     Tidak dipungut Biaya atau Gratis