Rekomendasi Izin Mendirikan Puskesmas


PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Akta Pendirian Badan Hukum yang sah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
  3. Studi Kelayakan/ Feasibility Study (FS)
  4. Master Plan
  5. Detail Engineering Design
  6. Detail Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  7. Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum kepemilikan Rumah Sakit
  8. Izin Mendirikan Bangunan
  9. Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan

 

SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan
  2. Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposisikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di Tindaklanjuti permohonan tersebut.
  3. Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi serta Tim Visitasi Untuk meninjau lokasi
  4. Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi
  5. Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim DPMPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh Direktur Rumah sakit/pemohon.
  6. Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
  7. Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas.
  8. Berita Acara dan Rekomendasi izin mendirikan Rumah sakit di serahkan ke DPMPTSP untuk menindaklanjuti proses Izin Mendirikan Rumah sakit.

 

WAKTU PELAYANAN :

Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14  hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .

 

BIAYA  :

Tidak Dipungut Biaya atau Gratis