Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga
SYARAT PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI PANGAN (RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASA BOGA, SENTRAL MAKANAN, KANTIN INSTITUSI/ SEKOLAH, MAKANAN JAJANAN, DAN HOTEL)
|
PERSYARATAN :
- Foto copy ktp pemohon yang berlaku
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sejumlah 2 lembar
- Materai 10.000 sebanyak 2 ( dua ) lembar
- Surat keterangan domisili usahadenah lokasi dan bangunan usaha
- Foto copy sertifikat pelatihan kursus higiene sanitasida miu bagi pemilik damiu dan penjamah ( khusus untuk depot air minum isi ulang )
- Atau surat keterangan dari puskesmas sudah dilakukan pembinaan
- Surat pengantar dari puskesmas di wilayah tempat lokasi usaha berada
- Hasil pemeriksaan inspeksi sanitasilokasi usaha dan hasil pemeriksaan laboratorium bagi yang menggunakan air bersih untuk kegiatan usahanya,
- Serta yang menghasilkan air minum dan air limbah dari proses kegiatan usahanya
SISTIM MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon melengkapi persyaratan sebagai mana dibutuhkan
- Penyerahan berkas persyaratan
- Verifikasi
- Lengkap (Memenuhi Syarat)
- Tidak Lengkap (Tidak Memenuhi syarat)
- Jika tidak lengkap harus melengkapi ulang berkas
- Cetak sertifikat hygiene sanitasi pangan
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Penelitian berkas oleh Kadis
- Penyerahan Sertifikat oleh Petugas ke Pemohon
WAKTU PELAYANA :
15 hari Kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan atau telah menindaklanjuti semua saran perbaikan
BIAYA :
Tidak dipungut biaya (Gratis)