Rekomendasi Penyelenggaraan Haemodialisa


 

PERSYARATAN

Dasar :  Peraturan Menteri Kesehatan nomor 812 tahun 2008 Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan.

 

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Sarana dan Prasarana Pelayanan Hemodialisis
  • Ruangan peralatan Mesin Hemodialisis
  • Ruang Pemeriksaaan Dokter/Konsultasi
  • Ruangan Tindakan
  • Ruang Perawatan
  • Ruang Sterilisasi
  • Ruang penyimpan obat  dan penunjang medic
  • Ruang Administrasi
  • Ruang Tunngu Pasien

 

  1. Peralatan Pelayanan Hemodialisi
  • Mesin Hemodialisis
  • Peralatan Medik Standar
  • Peralatan Rause Dialiser manual/otomatik
  • Sterilisasi alat medis
  • Peralatan pengolahan air untuk Dialisis

 

  1. Sumber Daya Manusia ( Ketenagaan )
  • Konsultan Ginjal Hipertensi ( KGH )
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Perawat Mahir
  • Teknisi Elektromedik
  • Tenaga Administrasi

 

  1. Rekomendasi Operasional Perhimpunan Nefrologi Indonesia ( PERNEFRI )

 

 

 

 

 

 

ALUR PROSEDUR

  1. DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan
  2. Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di tindaklanjuti permohonan tersebut.
  3. Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi seta Tim Visitasi Untk meninjau lokasi.
  4. Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi
  5. Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim DPMPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh Direktur Rumah sakit/pemohon.
  6. Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
  7. Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas
  8. Berita Acara dan Rekomendasi di serahkan ke DPMPTSP untuk menindaklanjuti proses Izin Penyelengara Haemodialisa

 

III.  WAKTU PELAYANAN

Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14  hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .

  1. BIAYA

Tidak Dipungut Biaya atau Gratis