Rekomendasi Penyelenggaraan Haemodialisa
PERSYARATAN
Dasar : Peraturan Menteri Kesehatan nomor 812 tahun 2008 Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan.
- Surat Permohonan bermaterai
- Sarana dan Prasarana Pelayanan Hemodialisis
- Ruangan peralatan Mesin Hemodialisis
- Ruang Pemeriksaaan Dokter/Konsultasi
- Ruangan Tindakan
- Ruang Perawatan
- Ruang Sterilisasi
- Ruang penyimpan obat dan penunjang medic
- Ruang Administrasi
- Ruang Tunngu Pasien
- Peralatan Pelayanan Hemodialisi
- Mesin Hemodialisis
- Peralatan Medik Standar
- Peralatan Rause Dialiser manual/otomatik
- Sterilisasi alat medis
- Peralatan pengolahan air untuk Dialisis
- Sumber Daya Manusia ( Ketenagaan )
- Konsultan Ginjal Hipertensi ( KGH )
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Perawat Mahir
- Teknisi Elektromedik
- Tenaga Administrasi
- Rekomendasi Operasional Perhimpunan Nefrologi Indonesia ( PERNEFRI )
ALUR PROSEDUR
- DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan
- Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di tindaklanjuti permohonan tersebut.
- Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi seta Tim Visitasi Untk meninjau lokasi.
- Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi
- Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim DPMPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh Direktur Rumah sakit/pemohon.
- Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
- Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas
- Berita Acara dan Rekomendasi di serahkan ke DPMPTSP untuk menindaklanjuti proses Izin Penyelengara Haemodialisa
III. WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .
- BIAYA
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis