Rekomendasi Penyelenggaraan Radiologi
PERSYARATAN
Dasar : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/Menkes/Per/Viii/2008 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi.
- Struktur organisasi instalasi/unit radiologi diagnostic
- Data ketenagaan di instalasi/unit radiologi diagnostic
- Data denah, ukuran, konstruksi dan proteksi ruangan
- Data peralatan dan spesifikasi teknis radiologi diagnostic
- Berita acara uji fungsi alat
- Surat izin importir alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/sinar-X)
ALUR PROSEDUR
- DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan
- Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di Tindaklanjuti permohonan tersebut.
- Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi seta Tim Visitasi Untk meninjau lokasi
- Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi
- Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim BPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh pemohon.
- Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
- Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas.
- Berita Acara dan Rekomendasi di serahkan ke DPMPTSP untuk di Tindaklanjuti proses Izin Penyelenggaraan Radiologi.
WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis