Rekomendasi Penyelenggaraan Radiologi


 PERSYARATAN

Dasar  : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  780/Menkes/Per/Viii/2008 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi.

 

  1. Struktur organisasi instalasi/unit radiologi diagnostic
  2. Data ketenagaan di instalasi/unit radiologi diagnostic
  3. Data denah, ukuran, konstruksi dan proteksi ruangan
  4. Data peralatan dan spesifikasi teknis radiologi diagnostic
  5. Berita acara uji fungsi alat
  6. Surat izin importir alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/sinar-X)

 

 

ALUR PROSEDUR

  1. DPMPTSP memasukkan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan bidang pelayanan kesehatan cq. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan
  2. Selanjutnya Kepala Dinas Mendisposikan ke Bidang Yankes Rujukan untuk di Tindaklanjuti permohonan tersebut.
  3. Apabila Berkas Lengkap maka Selanjutnya Kabid/kasi seta Tim Visitasi Untk meninjau lokasi
  4. Bersama Tim Visitasi DINKES dan Tim DPMPTSP turun bersama meninjau Lokasi
  5. Tim Visitasi Dinas kesehatan dan Tim BPTSP membuat Berita acara dan di Tanda tangan oleh pemohon.
  6. Kasi Yankes Rujukan dan kabid yankes serta sekretaris memaraf Rekomendasi jika sudah memenuhi persyaratan.
  7. Rekomendasi ditanda tangan oleh kepala dinas.
  8. Berita Acara dan Rekomendasi di serahkan ke DPMPTSP untuk di Tindaklanjuti proses Izin Penyelenggaraan Radiologi.

 

WAKTU PELAYANAN

Waktu penyelesaian berkas paling lambat 7- 14  hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap maka akan dilakukan Visitasi Oleh TIM .

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya atau Gratis