Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan


SYARAT  PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK  HYGIENE SANITASI RUMAH  MAKAN

  1. FOTO  COPY KTP PEMOHON YANG BERLAKU
  2. PAS FOTO  TERBARU  UKURAN 4 X 6 CM SEJUMLAH 2 LEMBAR
  3. MATERAI 10.000 SEBANYAK 2 ( DUA ) LEMBAR
  4. SURAT KETERANGAN  DOMISILI  USAHA
  5. DENAH  LOKASI DAN BANGUNAN USAHA
  6. FOTO  COPY SERTIFIKAT PELATIHAN KURSUS HIGIENE SANITASI   DAMIU BAGI PEMILIK  DAMIU DAN PENJAMAH ( KHUSUS UNTUK DEPOT AIR MINUM ISI ULANG ) ATAU SURAT KETERANGAN DARI PUSKESMAS SUDAH DILAKUKAN PEMBINAAN
  7. SURAT PENGANTAR  DARI PUSKESMAS DI WILAYAH TEMPAT LOKASI USAHA BERADA
  8. HASIL PEMERIKSAAN INSPEKSI SANITASI LOKASI USAHA DAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM BAGI YANG MENGGUNAKAN  AIR BERSIH UNTUK KEGIATAN USAHANYA, SERTA YANG MENGHASILKAN AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DARI PROSES KEGIATAN USAHANYA

 

PROSEDUR

  1. Pemohon melengkapi persyaratan sebagai mana dibutuhkan
  2. Penyerahan berkas persyaratan
  3. Verifikasi
  4. Lengkap (Memenuhi Syarat)
  5. Tidak Lengkap (Tidak Memenuhi syarat)
  6. Jika tidak lengkap harus melengkapi ulang berkas
  7. Cetak sertifikat hygiene sanitasi pangan
  8. Penelitian berkas oleh Kasi
  9. Penelitian berkas oleh Kabid
  10. Penelitian berkas oleh Kadis
  11. Penyerahan Sertifikat oleh Petugas ke  Pemohon

 

WAKTU PELAYANAN

     15  hari Kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan atau telah menindaklanjuti semua          saran perbaikan

BIAYA :

        Tidak dipungut biaya (Gratis)

alur pelayanan